3 WN Uzbekistan Dideportasi dari Bali gegara Overstay, Asyik dan Sibuk Trading Forex

- 24 November 2023, 20:37 WIB
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023.
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 24 November 2023. Ketiga pria tersebut dipulangkan ke negaranya lantaran melebihi izin tinggal atau overstay. Satu dari ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sedangkan dua lainnya melanggar Pasal 78 Ayat (3).

YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.

Selain berlibur, ketiga warga negeri bekas Uni Soviet ini memiliki aktivitas lainnya, yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.

Baca Juga: 2 Selebgram Asal Bali dan Jawa Diringkus gegara Promosikan Judi Online di Instagram

YRY, dalam pengakuannya mampu menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1.000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4.000 s.d. 5.000 per bulan.

YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.

Karena adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA, Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, di mana delapan warga negara Uzbekistan tersebut tinggal. YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari.

Baca Juga: Juventus vs Inter Milan, Hati Hati Nyonya Tua, Duet Lautaro Martinez dan Thuram Banyak 'Korban' di Liga Italia

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x