2 WN Malaysia Dideportasi dari Bali gegara Bawa Ekstasi dan Obat Terlarang Lainnya

- 1 Desember 2023, 07:53 WIB
2 WN Malaysia saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke kampung halamannya, Rabu 29 November 2023.
2 WN Malaysia saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke kampung halamannya, Rabu 29 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ dan AABA, Rabu 29 November 2023. Pasalnya, kedua laki-laki berusia 28 dan 29 tahun ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diketahui MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kedatangan tersebut merupakan yang ke-empat kalinya, di mana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.

Pada kedatangan terakhirnya, yakni 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, MEJB diperiksa lebih dalam saat pemeriksaan Bea Cukai. Pada saat itu, ditemukan 17 buah pil ekstasi saat pemeriksaan seluruh badan. MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia.

Baca Juga: Pantai Seseh Bakal Kehadiran Properti Anyar Bernuansa Bali Besutan Arsitektur Inggris

Pasca insiden tersebut, MEBJ digelandang ke Kantor Polisi dan ditahan selama dua bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan. Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan.

Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di tanah air. Awal mula kasusnya adalah ketika AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai.

Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil Ekstasi, Shabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram. Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya.

Baca Juga: Mengejutkan, 500 Lebih Anak Indonesia Tertular HIV dari Ibunya Tahun 2023

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x