Melanggar Aturan, Kelurahan Peguyangan bersama Satpol Pp Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

- 8 Januari 2024, 19:03 WIB
Pedagang yang melanggar peraturan diteribkan Satpol PP Denpasar Senin 8 Januari 2024.
Pedagang yang melanggar peraturan diteribkan Satpol PP Denpasar Senin 8 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar


INDOBALINEWS - Kelurahan Peguyangan bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani Utara Senin 8 Januari 2024.

Penertiban ini dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Peguyangan.

Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, menyatakan bahwa ada beberapa pedagang, termasuk pedagang buah, pakaian, dan tempat makan, ditertibkan karena masih menempatkan papan promosi di trotoar. Pihaknya menyayangkan beberapa pedagang yang sebelumnya telah mendapat pembinaan, kembali terjaring dalam aksi penertiban tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ajak Taruhan Siapa Capres Bakal Tersangka Setelah Pilpres, Bagaimana Hukum Taruhan dalam Islam?

Dikatakannya, pedagang yang terlibat dalam pelanggaran bahkan diketahui telah mendapatkan pembinaan sebanyak lima kali. Karenannya Sudi Arcana mendorong Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas. Sehingga mampu memberikan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan, Penertiban ini merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dan memberikan pembinaan langsung kepada pelanggar aturan.

Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggar nantinya akan ditindak dengan Sidang Tipiring oleh Sat Pol PP Kota Denpasar.

Baca Juga: Yuk Cuci Toren Anda Sekarang Sebelum Ini Terjadi!

"Sebagai efek jera, bahwa mereka yang terus melanggar aturan akan dihadapkan pada Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Hari Rabu, 10 Januari 2024 mendatang," tegas Arcana.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x