Budidaya Karang Hias KPKHN, Upaya Menjaga Alam dan Mensejahterakan Masyarakat Pesisir

- 17 Februari 2021, 22:44 WIB
Komisi IV DPR RI seusai mengunjungi lokasi penangkaran Koral oleh Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) di Pulau Serangan Bali, Senin 15 Februari 2021.
Komisi IV DPR RI seusai mengunjungi lokasi penangkaran Koral oleh Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) di Pulau Serangan Bali, Senin 15 Februari 2021. /Dok Putu

Bagus Adhi juga mengaku mendapat atmosfer yang positif sekali dari kunjungannya saat  meninjau budi daya koral yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

"Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan melakukan pengawasan, serta memberikan teknologi yang lebih matang lagi kepada kelompok masyarakat yang sudah melahirkan hak paten dan hak cipta itu," jelasnya.

Baca Juga: Polresta Denpasar Menang Sidang Gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka

Ilustrasi Karang Hias yang dibudidayakan oleh KPKHN.
Ilustrasi Karang Hias yang dibudidayakan oleh KPKHN. Dok KPKHN

Ia menyampaikan, meskipun kelompok masyarakat yang tergabung dalam KPKHN itu telah mengantongi hak cipta dan hak paten, namun mereka tidak melakukan usahanya secara monopoli.

Mereka justru melaksanakannya dengan cara berbagi kepada masyarakat untuk sama-sama bergerak guna melestarikan alam ini dan juga tergerak untuk melahirkan kekuatan ekonomi di dalam masyarakat.

Baca Juga: Kain Tenun Endek Kabanggaan Bali, Dicintai Semua

"Kita harus mengapresiasi lebih dengan memberikan dukungan kebijakan terkait dengan pemberdayaan budidaya koral tersebut," politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum KPKHN Agus Joko Supriyatno menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kunjungan ketua Komisi IV DPR RI dan rombongan ke KPKHN.

Baca Juga: Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x