Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjadi pembicara dalam sebuah seminar daring belum lama ini mengatakan penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem skoring kredit bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," katanya.***