OJK: UMKM Harus Pahami Produk dan Layanan Jasa Keuangan Formal

- 13 Februari 2021, 14:44 WIB
Sosialisasi Edukasi Keuangan bagi UMKM Provinsi Bali yang dilaksanakan secara virtual.
Sosialisasi Edukasi Keuangan bagi UMKM Provinsi Bali yang dilaksanakan secara virtual. /Indonalinews/ Anak Agung Gede Agung

INDOBALINEWS - UMKM diharapkan dapat memahami produk dan layanan jasa keuangan formal. Dengan begitu, UMKM akan memiliki kemampuan pengelolaan keuangan lebih baik. UMKM juga akan semakin mudah mengakses produk dan layanan keuangan formal.

Demikian disampaikan Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, dalam sambutannya pada seminar Sosialisasi Edukasi Keuangan bagi UMKM Provinsi Bali melalui online di Denpasar, Kamis 11 Februari 2021.

"Terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini yang mengakibatkan menurunnya kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Pengunjung Objek Wisata di Bali Menurun Drastis Selama PPKM

Sebagai pengusaha UMKM, imbuhnya, kebutuhan akan pendanaan untuk meningkatkan kapasitas usaha tidak terelakkan. Produk yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan beragam macamnya. Dari Bank misalnya, suku bunga yang ditawarkan di bawah 2 digit dengan subsidi dari pemerintah.

"Dengan fasilitas yang ditawarkan tentu saja diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki usaha yang layak dan melengkapi persyaratan dari bank," ucapnya.

"Dengan kemudahan teknologi saat ini, masyarakat khususnya di Bali dapat mengajukan KUR melalui www.kurbali.com langsung dari ponsel masing-masing tanpa harus berkunjung ke bank. Calon debitur pun dapat memilih sendiri bank penyalur KUR dan melihat simulasi perhitungan kredit," imbuh Giri.

Baca Juga: Gubernur Bali Koster Buka Mahasabha Sira Arya Gajah Para

Selain mendapatkan pendanaan melalui bank, saat ini banyak ditemukan Fintech Peer to Peer Lending yang tentunya telah terdaftar dan berizin di OJK.

Jika di bank diperuntukkan bagi UMKM yang sudah layak, maka Fintech P2P Lending hadir untuk mengakomodir UMKM yang baru merintis.

"Namun terdapat perbedaan suku bunga jika dibandingkan dengan bank. Maksimal plafon untuk microfinance adalah sebesar Rp25 Juta dengan jangka waktu maksimal 12 bulan," urainya.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024, PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnes Monica

Lain lagi dengan Securities Crowdfunding. Crowdfunding adalah proses pengumpulan modal (biasanya melalui internet), untuk mendanai usaha pribadi dengan mengumpulkan sejumlah kecil uang dari beberapa penyandang dana yang berbagi minat dan ideologi yang sama.

"Crowdfunding hadir sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM dan membantu start up untuk berkembang," pungkas Giri.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x