Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Resmi Melarang Eskpor Benih Bening Lobster

- 17 Juni 2021, 17:26 WIB
Contoh benih lobster yang kini tidak boleh diekspor.
Contoh benih lobster yang kini tidak boleh diekspor. /Remy Suryadie/Galamedia News/

INDOBALINEWS – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster (BBL)," kata Trenggono, dikutip dari PMJNews, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Penyelundupan 22.230 Benih Lobster dari Riau ke Singapura Digagalkan Petugas Gabungan

Menurut Trenggono terbitnya peraturan menteri ini merupakan perwujudan janji yang ia lontarkan seusai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK atas kasus korupsi benur.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.

Kata dia pembudidayaan benur wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening benur.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 72.290 Ekor Benih Lobster dari Bandara Soetta ke Singapura

Untuk memudahkan implementasi aturan baru ini, Trenggono menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x