Berpotensi Hilangkan Transparansi Anggaran, Sulbar Tolak Draf Revisi RUU tentang Desa

- 17 Juni 2021, 09:26 WIB
Revisi UU tentang Desa dikhawatirkan menggangu transparansi penggunaan anggaran di desa.
Revisi UU tentang Desa dikhawatirkan menggangu transparansi penggunaan anggaran di desa. /Pixabay/EmAji

INDOBALINEWS – Draf revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapat penolakan.

Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Se-Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menolak draf revisi undang-undang tersebut.

Ketua PABPDSI Sulbar Mustaming mengatakan menolak draft undang-undang itu karena berpotensi menghilangkan integritas dan transparansi pengelolaan anggaran di desa.

Baca Juga: Genjot Kunjungan Wisatawan, BPOLBF Luncurkan 30 Desa Wisata Tematik Nusa Tenggara Timur

Kata dia seluruh pengurus dan tim formatur PABPDSI Sulbar telah mengatakan menolak draf revisi UU tersebut untuk disahkan pemerintah.

"PABPDSI di seluruh Indonesia menolak revisi UU Desa tersebut dan pengurus PABPDSI pusat juga dipimpin Ketua umum Fery Radiansya ST dan Sekjen Ibnu Kasti MPd telah melayangkan pernyataan menolak kepada pemerintah pusat," katanya, dikutip dari Antaranews, Kamis 17 Juni 2021.

Menurut Mustaming revisi UU desa tersebut akan menghilangkan demokrasi di desa karena akan memperlemah kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa.

"Selain menghilangkan fungsi pengawasan di desa juga juga akan ditiadakan tunjangan BPD, sehingga kami tolak," katanya.

Baca Juga: 60 Desa di Kabupaten Kudus Zona Merah , 'Lockdown' Lokal Diberlakukan  

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x