Gaet Mantan Managing Director Grabpay Jadi CEO, DOKU Optimis Jelajah Pasar Regional

- 28 Juli 2022, 13:07 WIB
Nabilah Alsagoff (Co-Founder & Chief Operating Officer), Chris Yeo (Chief Executive Officer), Himelda Renuat (Chief Marketing Officer).
Nabilah Alsagoff (Co-Founder & Chief Operating Officer), Chris Yeo (Chief Executive Officer), Himelda Renuat (Chief Marketing Officer). /Dok Rofiki

DOKU adalah satu-satunya platform pembayaran di Indonesia yang menawarkan fitur “T+0 untuk waktu penyelesaian (settlement) di hari yang sama” yang disesuaikan dengan kebutuhan merchant reksadana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembelian reksadana secara online.

Baca Juga: Autopsi Ulang Alm Brigadir Yosua, Kapolda Jambi Pastikan Telah Siap

Sementara Co-Founder dan Chief Marketing Officer DOKU Himelda Renuat menambahkan, perusahaannya menjunjung tinggi keunggulan layanan ketika berurusan dengan para merchant.

"Dengan kehadiran Chris menjadi bagian dari tim DOKU, kami dapat memperluas layanan kami ke luar Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan jumlah transaksi yang kami proses,” tambah Himelda Renuat.

Chris juga menambahkan bahwa potensi pertumbuhan DOKU sangatlah besar.  Dirinya sangat antusias untuk memulai perjalanan ini bersama tim DOKU.

Baca Juga: 'Nickel For Better Future', Komitmen Sany Excavator Sukseskan G20

Mengingat keahlian dan kepemimpinan DOKU menangani pembayaran untuk perusahaan dan bisnis berskala besar, langkah nyata berikutnya adalah memanfaatkan pengalaman ini dengan menawarkan layanan pembayaran yang andal dan memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

"Karena UKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia dan negara berkembang lainnya.” ujar Chris yang lulus dari Executive Leadership Program di Harvard Business School dan  bergelar MBA dari Kellogg School of Management dan BSc dan BA dari University of California Berkeley. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x