Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023: Pemudik via Laut Diimbau Beli Tiket Penyeberangan secara Online

- 13 November 2022, 14:23 WIB
Suasana Pelabuhan Gilimanuk saat puncak liburan.
Suasana Pelabuhan Gilimanuk saat puncak liburan. /Antara Foto/Fikri Yusuf

INDOBALINEWS.COM – Para pemudik atau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melintas selat atau laut saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 diimbau memesan tiket secara online.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta masyarakat mempersiapkan perjalanan libur Natal dan Tahun baru sejak dini dengan membeli tiket online melalui Ferizy.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin  PT ASDP mengatakan masyarakat pengguna jasa penyeberangan khususnya lintas Merak-Bakauheni dan Ketapng-Gilimanuk memesan tiket online untuk kelancaran perjalanan.

Baca Juga: Golok Banten Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Indonesia yang Mendunia

"Mulai sekarang tiket sudah bisa dipesan sejak H-60 atau 60 hari sebelumnya, sehingga perjalanan menjadi lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman," katanya, Minggu 13 November 2022.

Kata dia penjualan tiket online Ferizy dapat dilakukan melalui website www.ferizy.com, aplikasi Ferizy, dan sales channel di Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).

Shelvy mengatakan Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru akan dimulai 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil atau pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan dengan Bedah Bariatrik, Usus Melly Goeslaw Dipotong 85 Persen

Ke-10 lintasan itu adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe￾Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x