Baca Juga: The Weezer dan NOAH Siap Goyang Panggung 'Road To Now Playing Festival 2023 di Peninsula Bali
Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.
"Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini," demikian dinyatakan Koster dalam pernyataan resminya.
Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir," imbuh Koster.
Baca Juga: Putri Kim Jong Un Bak Pinang Dibelah Dua dengan Sang Ayah, Pemimpin Korea Utara
Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali. Ia berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang.
Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.