Nilai Ekonomi Karbon: Pengertian, regulasi, dan akreditasinya Janna Lulu

- 18 November 2023, 11:18 WIB
Ilustrasi emisi gas rumah kaca.
Ilustrasi emisi gas rumah kaca. /Pixabay/digifly840/

INDOBALINEWS – Merespon terhadap perubahan iklim global yang makin mengkhawatirkan, seluruh dunia diharuskan memberikan kontribusinya. Hal ini juga yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk ikut berkontribusi.

Untuk merespons tantangan ini, Indonesia mengenalkan penerapan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pada artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang pengertian, regulasi dan proses akreditasi NEK yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: CLBK! Osvaldo Haay Dikabarkan Bakal Reuni dengan Persebaya Surabaya

Pengertian NEK

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah nilai yang diberikan terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK juga dikenal sebagai carbon pricing, yang merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca (Greenhouse Gas Emission). Dalam NEK, karbon diukur dalam satuan moneter, menciptakan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong investasi hijau.

Regulasi NEK

Regulasi NEK di Indonesia diatur dalam Peratur Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi tersebut mengatur mekanisme karbon yaitu:
1. Perdagangan izin emisi (cap-and-trade)
2. Pengimbangan emisi (offset)
3. Pembayaran berbasis kinerja (result-based payment)
4. Pungutan atas emisi
Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Baca Juga: Israel Disinyalir Bakal Serang Wilayah Selatan Gaza, Serukan Warga Sipil Menyingkir dari Garis Tembak

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030 dalam pembangunan nasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong emiten untuk mengurangi emisi mereka dalam menjalankan praktik bisnisnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x