Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding 72 Halaman, Kasus 'IDI Kacung WHO'

11 Desember 2020, 18:57 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

INDOBALINEWS - Tim kuasa hukum Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead alias Jerinx (Jrx SID), berkesimpulan bahwa majelis hakim tingkat pertama memang ingin menghukum kliennya.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo ‘Suardana’, S.H seusai menyerahkan berkas memori banding setebal 72 halaman, Jumat 11 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan

Kesimpulan itu menurut Gendo berlatar belakang dari sejumlah catatan selama proses kasus kliennya dan selama persidangan berlangsung.   “Dari semua catatan kami,  kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jrx SID,” ujar Gendo seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Pada hari ini, tim kuasa hukum Jerinx mendatangi PN Denpasar Untuk menyerahkan memori dengan Ketua Tim I Wayan Gendo ‘Suardana’, S.H.

Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini

Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar Dok Gendo Law Office

Gendo menjelaskan memori banding setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya. Karena dalam berita acara persidangan serta putusan, majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx hanya memasukkan pertimbangan hukum yang memberatkan kliennya.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

"Dalam satu pokok bahasan yang meringankan dibuang, yang memberatkan dimasukkan. Keterangan penting tidak masuk”, ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menguraikan hal yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim adalah hubungan konseptual antara IDI dengan WHO. Dalam hal anggota IDI yakni para dokter yang menjalankan rekomendasi WHO yakni rapid tes.

Baca Juga: Ketiduran Habis Sembahyang, 2 Pelinggih Ludes Terbakar

Padahal, keterangan dr. Widiyasa dalam persidangan ada menerangkan SOP wajib rapid tes berasal dari WHO, lalu beberapa alat bukti surat yang menunjukkan hubungan konseptual antara IDI dengan WHO hilang, sehingga pernyataan Jerinx yang mengatakan IDI Kacung WHO seolah-olah bukan fakta. “Itu (pernyataan Jrx IDI Kacung WHO) seolah-olah fitnah”.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Ormas Memposisikan Diri di Atas Negara, Kata Kapolda Metro Jaya

Lebih lanjut, Gendo menerangkan keterangan latar belanag Jrx SID yang anti rasis, humanis dan tidak punya rasa benci terhadap dokter tidak masuk dalam berita acara dan putusan. Padahal menurutnya itu penting, karena hal tersebut bisa membedakan ujaran biasa dengan ujaran kebencian, karena itu bisa dipakai menguji apakan Jrx SID mempunyai niat untuk mengasut membeci dokter atau tidak. “hakim gagal memahami itu (antara ujara biasa dengan ujaran kebencian”, tegas Gendo.

Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR

Dalam memori banding Penasihat Hukum Jrx SID, Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID tidak adil karena hanya memasukkan keterangan Ahli Bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.

Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jrx, Drs. Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. Sehingga hakim hanya menguji dari bentuk-bentuk bahasa saja.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Gendo Juga menilai bahwa majelis hakim telah melanggar pasal 163 KUHAP, dan pada akhirnya keterangan yang memebratkan Jrx SID saja yang digunakan sebagai pertimbangan. “Ini (putusan) seperti dipaksakan”, ujar Gendo.

Hal yang juga memberatkan dimasukkan dalam putusan, yakni perbuatan Jrx SID yang membuat perasaan dokter tidak nyaman. Gendo menilai hal tersebut tidak ada tolak ukurnya sehingga itu merupakan asumsi dari majelis hakim.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Lalu terkait perbuatan walk out Jrx SID yang dinilai oleh majelis hakim menghina persidangan, Gendo juga mengajukan informasi tambahan kepada majelis hakim banding bahwa pada sidang sebelumnya (4 Desember 2020), ada Terdakwa yang merokok pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dan tindakan itu hanya diberikan peringatan oleh salah satu hakim yang memeriksa perkara Jrx SID.

“Dari semua hal tersebut, kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jrx SID,"  tegasnya.(***)

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler