Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

30 Maret 2021, 16:18 WIB
Jumpa pers rilis digagalkannya peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021. Operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021. /Dok Humas Polri

INDOBALINEWS - Peredaran sebanyak 42,337 Kilogram (Kg) sabu dan ekstasi sebanyak 85.038 butir berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Menurut Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021, operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021.

"Sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: BI Bali Gencarkan Digitalisasi Pasar Berbasis QRIS

Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

Baca Juga: Tim Penerbang Kerajaan Inggris Akan Mengudara di Langit Bali Pada Aerobatik British Day

Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca Juga: Cupang di Leher Ungkap Perselingkuhan, Kakek 70 Tahun Ditebas Hingga Tewas

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler