Pelaku Curanmor dengan Kunci Palsu Dibekuk Polsek Abiansemal

11 April 2022, 21:19 WIB
Pelaku curanmor diciduk polisi saat dihadirkan di Mapolsek Abiansemal Badung Bali Senin 11 April 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrim kembali membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di Subak Blahkiuh Banjar Dlod Pasar Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Senin 11 April 2022.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

“Iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami," terangnya.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando di Aksi Demo 11 April 2022 Diultimatum Serahkan Diri, Jika Tidak.....

Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H, diperintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban maka pelaku mengarah pada seorang laki laki atas nama Alias HAR.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Stefano Lilipaly Dikabarkan Hengkang dari Bali United, Gabung Persis Solo

Selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju kos - kosan gang Merak Banjar Templekan Desa Celuk, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yg sedang berada di kosnya.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan menggunakan kunci palsu.

Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.

Baca Juga: Aksi Demo 11 April, Kapolri Minta Disampaikan dengan Tertib, Aparat Kawal dengan Humanis

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler