Kasus Turis Australia Ditipu Money Changer Bodong Bisa Rusak Citra Bali

26 Juli 2022, 19:00 WIB
Wagub Cok Ace menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata, Selasa 26 Juli 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Kasus turis Australia ditipu money changer bodong baru-baru ini mendapat perhatian serius Wakil Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Menyikapi persoalan yang mencoreng citra pariwisata Bali itu, Wagub Cok Ace menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata, Selasa 26 Juli 2022.

Rakor yang digelar di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali itu diikuti unsur Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Polda Bali, Pol.PP Bali dan Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Badung dan Gianyar, Asosiasi Pedagang Valuta Asing dan stakeholder pariwisata lainnya.

Baca Juga: Satpolairud Polres Badung Beri Pengawasan Upacara Yadnya Mapakelem

Wagub Cok Ace dalam arahannya menyampaikan bahwa aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer tak berizin itu sangat penting untuk disikapi.

Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.

“Seluruh komponen telah berjuang keras dan bahu membahu untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19," ujar Cok Ace saat memimpin Rakor.

Lebih lanjut dikatakannya, sekarang pun Covid-19 sejatinya belum teratasi secara tuntas, tapi syukurnya sektor pariwisata berangsur pulih.

Baca Juga: Diduga Bawa Motor Sambil Mabuk, WNA Australia Masuk Selokan, Nyawanya Tak Tertolong

Oleh sebab itu, ia tak ingin aksi-aksi penipuan seperti yang terjadi di money changer menjadi hambatan dalam pemulihan Bali.

Melalui pelaksanan rakor ini, ia ingin memperoleh masukan dari berbagai komponen untuk mengatasi persoalan ini.

Terkait dengan keberadaan money changer, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan usaha ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang. Merujuk data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali.

Baca Juga: ACT Kucurkan Dana Rp10 Miliar ke Koperasi Syariah 212 dari Dana Donasi Korban Pesawat Lion Air

“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya. Selanjutnya, Trisno Nugroho menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong. Tantangan antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing.

Baca Juga: Autopsi Ulang Alm Brigadir Yosua, Kapolda Jambi Pastikan Telah Siap

Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.

Menyikapi hal ini, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem. Menurutnya hal ini bisa memberi efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat.

Baca Juga: 'Nickel For Better Future', Komitmen Sany Excavator Sukseskan G20

Setelah mendengar berbagai masukan, Wagub Cok Ace menyimpulkan bahwa rakor menyepakati pembentukan tim task force yang bisa langsung bekerja dan turun ke lapangan untuk memberi efek jera.

Selanjutnya akan dibentuk tim dengan jangkauan lebih luas yang bertugas mencari persoalan sosial yang menjadi pemicu maraknya aksi penipuan berkedok money changer di objek wisata. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler