ACT Kucurkan Dana Rp10 Miliar ke Koperasi Syariah 212 dari Dana Donasi Korban Pesawat Lion Air

- 26 Juli 2022, 12:07 WIB
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap /act.id

INDOBALINEWS – Satu demi satu modus penyelewengan dana oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT) mulai terkuak.

Bareskrim Polri menyampaikan hasil temuan dari penyelidikan terhadap ACT yang menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan ACT mengucurkan  dana tersebut untuk Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Hari Puisi: Mengenang 100 Tahun Kelahiran Penyair yang 'Mau Hidup Seribu Tahun Lagi', Chairil Anwar

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," katanya, dikutip dari PMJNews, Selasa 26 Juli 2022.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.

Ditemukan pula penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT.

Baca Juga: Pendiri ACT Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan

Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x