Dugaan Tipikor Rp78 Triliun, Ini Aset Surya Darmadi di Bali yang Disita Kejagung

22 Agustus 2022, 10:06 WIB
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset menyita aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau. /Dok Humas Kejari Badung Bali

 

 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka SD dalam perkaran PT Duta Palma Group terus bergulir.

Pada Minggu 22 Agustus 2022 Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset menyita aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau.

"Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps," demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Doa dan Khotbah Keutamaan Kebersamaan dan Saling Menghormati Perbedaan di Kantor DPW Partai NasDem Bali

Lebih lanjut diungkapkan bahwa aset yang disita berupa:

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

• 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Komunitas Anak Muda Ramah Lingkungan,Dukung Produk Lokal Lewat Festival Musik

Sementara di Provinsi DKI Jakarta, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa:

• 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Target 10 Ribu Peserta, PRURide Indonesia 2022 Ajak Keluarga Indonesia Merayakan Kebersamaan

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa:

• 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sedangkan di Provinsi Riau, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa:

Baca Juga: Diduga Jadi Markas Judi Online, Polresta Denpasar Gerebek Sebuah Penginapan di Kuta

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Bersihkan Kolam Renang di Jimbaran, Buruh Asal Jember Sempat Teriak

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca Juga: Bule Rusia Jadi Korban Penganiayaan di Kuta, Dicekik Hingga Terjatuh

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (K.3.3.1). ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler