Sejoli Viral di Medsos Tengah Mesum Dalam Mobil Ditangkap, Terancam Penjara dan Denda Maksimal Rp6 Miliar

22 September 2022, 20:21 WIB
Jumpa pers Kamis 22 September 2022, rilis penangkapan pelaku yang videonya viral di medsos tengah mesuk dalam mobil. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Akhirnya pasangan yang telah membuat heboh jagad maya alias viral di medsos karena unggahannya tengah mesum dalam mobil ditangkap polisi.

Keduanya yang saat kejadian memakai pakaian adat Bali pun dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polda Bali pada Kamis 22 September 2022.

Dalam rilis penangkapan tersebut, pihak Polda Bali mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Berita Persebaya Surabaya: Ernando Ari Sempat Dilirik PSIS Semarang, Belum Dimainkan Aji Santoso

Pasal tersebut tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Selain terancam hukuman penjara, keduanya juga terancam pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: FJLT Lotim, Desak Kapolri Usut Tuntas Penyiksaan Wartawan

Sebelumnya diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pasangan sejoli berpakaian adat yang mesum sambil menyetir mobil yang sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu lalu.

"Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.,S.I.K.,M.Si saat konferensi pers, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Jalan Tol Bali-Mandara Jadi Pilot Project Penggunaan PLTS

Kabid Humas Polda Bali mengungkapkan, pemeran video mesum tersebut yakni laki-laki berinisial MMDI (28) asal dari Denpasar. Sedangkan perempuannya berinisial DNL (26) berasal dari Bogor tinggal di Depok.

Berdasarkan keterangan MMDI adegan mesum persenggaman (hubungan sexual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL.

Baca Juga: Jessica Iskandar Datangi Mapolda Bali, Mobil Alphard B 73 DAR Belum Bisa Ditarik

Dimana video tersebut diambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.

“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Tak Hapus Pelanggan Listrik 450 VA, Jangan Sampai Masyarakat Resah

Tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 wib dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar tanggal 21 September 2022. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler