Wik Wik dengan Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Jembrana Bali Diciduk Polisi

28 Januari 2023, 17:11 WIB
Rilis pengungkapan kasus persetubuhan 2 pria dengan anak di bawah umur menghadirkan tersangka di Polres Jembrana Sabtu 28 Januari 2023. /Dok Humas Polres Jembrana

INDOBALINEWS - Dua pria berinisial GP dan PN di Jembrana Bali Diciduk Kepolisian Resort (Polres) Jembrana atas dugaan melakukan persetubuhan (wik wik - red) dengan anak di bawah umur.

Kasus ini berhasil diungkap Polres Jembrana dan pelaku telah diciduk pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K ,saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim,S.I.K.,M.H.dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan,S.H pada Sabtu 28 Januari 2023 di aula Polres Jembrana.

 Baca Juga: Nonton BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs Dewa United, Cek Link Live Streaming di Sini

Lebih lanjut Kapolres Juliana menjelaskan kronologis kejadian,l berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa korban berinisial LPA tidak menstruasi.

Saat ditanya, LPA mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) yang berlokasi di Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka di Perayaan HUT Sekolah

"Kemudian istri pelapor berinisial LP mengatakan hal tersebut kepada pelapor dan segera melakukan tes kehamilan terhadap LPA dan hasilnya negatif," ujar Kapolres dalam pernyataan resminya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita pelapor datang ke rumah Kelihan Adat Banjar Kemoning dan melaporkan masalah yang dialami oleh LPA dan meminta solusi.

Kemudian Kelian Adat Banjar Kemoning menelpon PN, karena PN lama tidak datang kemudian pelapor pulang.

Baca Juga: Festival Imlek di Lapangan Puputan, 257 Personel Gabungan Polresta Denpasar Diterjunkan

Pada malam harinya Kelihan Adat Banjar Kemoning sekira pukul 20.00 wita datang ke rumah pelapor dan mengatakan akan mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk mencari solusi yang tepat.

" Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita pelapor menelpon Bhabinkamtibmas untuk meminta solusi terkait masalah yang dialami," imbuhnya.

Dan pelapor datang ke rumah Bhabinkmtibmas sekira pukul 12.00 wita bersama dengan LPA.

Baca Juga: Profil Duvier Riascos Eks Pemain Vasco da Gama, Calon Striker Baru Barito Putera Gantikan Rafael Silva

Kemudian datang Kelian Adat Banjar Kemoning   bersama dengan PN dan dalam pertemuan tersebut PN mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak 2 (dua) kali di kontrat.

Usai mengaku, ia meminta maaf  agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun pelapor tidak bisa mengambil keputusan seorang diri, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.00 wita diadakan rapat keluarga dengan hasil sepakat untuk melaporkan PN ke Kantor Polisi." Jelas orang nomor satu di jajaran Kepolisian resor Jembrana ini.

Baca Juga: Intip Limbah Plastik Jadi Elemen Artistik di Gerai Bisnis Apparel

Sedangkan untuk nama GP muncul saat pertemuan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita pada saat pelapor datang ke rumah Kelian Adat Banjar Kemoning dan meminta solusi.

Di sana Kelian Adat Banjar Kemoning menelpon PN untuk  datang ke rumah namun PN tidak datang dan pelapor pulang.

Setelah pelapor pulang, datang GP yang sudah biasa datang dan mengobrol dengan Kelihan Adat Banjar Kemoning, beberapa menit kemudian datang PN.

Baca Juga: Liga 2 Dihentikan, Pemain Persipura Jayapura Jadi Rebutan Klub Liga 1 di Bursa Transfer Pemain

"Kemudian PN bercerita bahwa benar telah menyetubuhi LPA sebanyak 2 (dua) kali, dan menyebutkan bahwa sebelum PN menyetubuhi LPA, LPA mengatakan bahwa sudah pernah bersetubuh dengan GP, dan pada  saat itu GP mengaku tidak pernah," jelasnya 

Namun pada saat pertemuan di rumah Bhabinkamtibmas pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 setelah pelapor dan LPA pergi, PN mengatakan kepada Bhabinkamtibmas, Kelian Adat dan Kelian Banjar bahwa GP pernah melakukan persetubuhan dengan LPA.

Baca Juga: Wisatawan di Danau Beratan Diimbau Tak Taruh STNK di Jok Motor

"Dalam kasus ini Polres jembrana telah menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka masing masing, tersangka dengan inisial GP, laki-laki, Manistutu / 30 Desember 1965 (umur 57 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dan Tersangka dengan inisial PN, laki-laki, Manistutu / 31 Desember 1963 (umur 59 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Narkoba Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan Polda Bali dan Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT

Dari pengakuan korban saat di BAP bahwa memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak masing-masing 2 (dua) kali.

Korban bersetubuh dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022.

Atas kasus ini polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) buah celana kain panjang warna Hijau;1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna Coklat;dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Tersangka Jalani 43 Adegan

" Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas)," pungkasnya. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler