Eks Pekerja Kafe yang Tengah Hamil Curi Perhiasan, Pengakuannya Bikin Miris

31 Januari 2023, 19:25 WIB
Eks pekerja cafe yang tengah hamil muda dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Timur /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang perempuan muda berinisial EGA (19) eks pekerja cafe nekat mencuri perhiasan milik salah satu penghuni kos di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim).

Aksi eks cewek kafe yang sebelumnya pernah bekerja di sejumlah lokasi di Denpasar ini tergolong berani.

Pasalnya, ia mendatangi TKP ketika korban berinisial WI sedang tidak ada di kos.

Baca Juga: Pemprov dan BI Bali Sidak Harga Pangan di Pasar Badung: Cari Solusi Tekan Inflasi

Di sana pelaku yang datang dengan menggunakan ojek online, Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita ini diam sebentar untuk mengawasi suasana sekitar. 

"Setelah itu ia langsung menuju kamar korban. Saat itu kondisi memang sepi karena penghuni kos rata-rata bekerja sebagai cewek kafe," terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa 31 Januari 2023 saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Timur.

Baca Juga: Update Ranking BWF: Jonatan Christie Kangkangi Anthony Ginting!

Ia kemudian berusaha membuka pintu. Namun karena dikunci, pelaku yang juga pernah tinggal di salah satu kamar di TKP ini kemudian memanggil tukang kunci.

Dengan alasanya kuncinya rusak, dirinya lalu meminta dibuatkan kunci palsu untuk membuka pintu kamar. Setelah tukang kunci pergi, pelaku masuk ke kamar korban.

Setelah itu EGA menuju lemari pakaian dan menemukan kotak perhiasan di mana di dalamnya berisi satu pasang anting emas tusuk AD 8 RG berat 3,06 gram, satu anting emas berat 1,4 gram.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: 'Jika Ada Fakta Baru Kapolda Tak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan'

Sepasang anting emas berat 0,5 gram, satu buah cincin emas Hermes 16K berat 1,3 gram, satu buah cincin emas berat 1,0 gram, dan satu buah cincin emas berat 1,0 gram.

"Usai mengambil perhiasan milik korban, pelaku kemudian menutup dan mengunci pintu kamar. Selanjutnya tersangka pulang ke kosnya," terang Kapolsek.

Korban sendiri baru mengetahui perhiasannya hilang setelah pulang dari kerja. Ia yang menderita kerugian sekitar Rp5,5 juta ini kemudian melapor ke kantor polisi. 

Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka

Petugas yang melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan. 

Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku. Eva kemudian ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu 28 Januari 2023.

Dari tangan pelaku yang tengah hamil muda ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menemukan barang bukti berupa kalung dan uang Rp3 juta hasil penjualan perhiasan milik korban.

Baca Juga: Ikhsan Rikzak Bawa Rans Nusantara Unggul Sementara atas PSM Makassar

"Motifnya karena ekonomi. Pelaku ini dulu bekerja di kafe setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan," ungkap Kompol Sudiarta.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler