Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu

6 Juni 2023, 19:20 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Mataram Selasa 6 Juni 2023. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Tiga orang mantan polisi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap Polresta Mataram.

Ketiga pelaku tersebut, kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Dimas Widyantara, masing-masing, IBSP (40), LSF (30) dan IGWY (39).

"Ketiga oknum ini, dipecat dari kepolisian karena desersi," katanya, saat jumpa pers, di Mapolresta Mataram, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Starinc Holistic Healthy Beauty Optimis Tembus Pasar Dunia

Dari tangan ketiga orang tersangka, katanya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 100,46 gram.

Jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini,sebut dia, diduga jaringan lintas provinsi.

"Dari keterangan sementara, narkotika jenis sabu ini, didapatkan dari luar daerah," katanya.

Baca Juga: Ujung Kasus Pengerukan Dermaga Labuan Haji, MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor

Penangkapan ketiga tersangka ini, kata Dimas Widyantara, berada di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah  Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Rencananya, kata dia, barang bukti narkotika jenis sabu ini,akan diedarkan di Kota Mataram.

Dari hasil pengembangan, katanya, turut diamankan juga sembilan orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Embung Desa, Warga Jerowaru Lotim Heboh

Saat ini,katanya, kita masih menelusuri asal barang yang diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh seorang yang tidak dikenal asal Malaysia.

Para tersangka ini, sebut Dimas Widyantara,  dikenakan dengan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler