Sering Buat Onar dan Tidur di Trotoar, Bule Rusia Dideportasi

4 Juli 2023, 21:08 WIB
Bule Rusia yang kerap buat onar di Ubud dideportasi Senin 3 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

 

INDOBALINEWS – Seorang bule berkewarganegaraan Rusia dideportasi pada Senin 3 Juli 2023 karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mendeportasi pria berinisial AT (35) ini karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan". Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Baca Juga: SVF 2023 Digelar Bertema Amrta Sagara, Refleksi Kondisi dan Animo Masyarakat Terkini

Sebelumnya AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan.

Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 Wita.

Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Keindahan dan Kelebihan Koleksi Terbaru Frank & co di Momen Anniversary ke 27

Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud. Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.

Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Baca Juga: DOKU Mantap Masuk Segmen UMKM, Luncurkan Inisiatif Juragan DOKU

Diketahui AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor.

Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali

Dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat.

Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.

Baca Juga: Buronan Kanada, Red Notice Interpol Berhasil Dibekuk di Bali, Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan 16 Petugas

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," jelas Babay.

Baca Juga: Circle K Sunset Run 2023 Sanur Bali Berlangsung Meriah di Bawah Guyuran Hujan

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.

Baca Juga: Surya Paloh: Partai NasDem Sejalan dengan Pikiran Pikiran Besar Rakyat Bali

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Rock Anthology di The Apurva, Dikemas Apik Persembahan 3 Tokoh Seniman dan Pegiat Musik Indonesia

"Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi," kata Anggiat. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler