Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

23 September 2020, 13:58 WIB
2 pria membuat sabu-sabu sebagai industri rumahan, berhasil diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara /tim indobalinews8/antara

 

INDOBALINEWS - Di tengah pandemi covid-19, banyak bermunculan produk produk lewat industri rumahan (home industry) sebagai bagian dari usaha banting stir para pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang

Tapi usaha home industry dua orang priadi kota Kendari, produk yang mereka pilih malah sabu-sabu. Tentu ketahuan langsung dicokok pihak berwajib sebab betapa usaha rumahan yang satu ini bisa menghancurkan masa depan anak bangsa ini.

Baca Juga: Sinergitas Badung-Denpasar Jaga Pilkada di Bali Aman

Seperti yang diberitakan oleh Antara yang dikutip indobalinews.com Rabu 23 September 2020, dua pria berinisial RC (35) dan AK (20) berhasil diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 22 September 2020

Kedua pria ini terlibat dalam peredaran narkoba. Terlebih lagi, terungkap keduanya tengah membuka industri rumahan sabu-sabu di Kota Kendari.tengga

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, awal mula penangkapan kedua pelaku itu dimulai dari informasi masyarakat mengenai pengedaran sabu yang bermodus bisnis rumahan.

Baca Juga: Sidang 'IDI Kacung WHO', Jerinx Janji Akun IGnya Dihapus Jika....

Ia menuturkan, modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di kota itu serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya (home industry).

"Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total," ujanya

Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan

Kedua orang itu, ditangkap pada Selasa malam,22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, saat akan melakukan transaksi pengedaran.

"Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Dimana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu," jelasnya.

Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...

Setelah digledah, didapatkan 10 paket narkotika jenis sabu,10,49 gram brutto, yang ditaruh di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang bukti lain yang berlaitan.

"Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari," katanya.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.(***)

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler