Guru Pesantren Setubuhi Santri

27 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi korban perkosaan.* /PIXABAY

INDOBALINEWS - Karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia 15 tahun, seorang guru santri di sebuah pesantren di kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ditangkap Polres Nagan Raya, Aceh.

Kepala Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue mengatakan pada sabtu malam, “ pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan”.

Seperti dirilis oleh Antara, pelaku dan korban ditangkap oleh sejumlah warga sedang berada di sebuah kamar pesantren pada Jumat (25/9) malam sekitar pukul 22.30.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

Warga yang penasaran berusaha mencari tahu apa yang dilakukan kedua orang tersebut di dalam kamar.

AKP Fadila mengatakan “Warga sempat mencoba melihat kedalam kamar/bilik asrama, namun suasana didalam bilik gelap tidak ada penerangan”.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Seroja (15) bukan nama sebenarnya, di dalam kamar.

Warga kemudian membawa Seroja kepada orang tuanya.

“Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku,” kata AKP Fadilah menambahkan.

Baca Juga: Nekat, Lempar Batu ke Rumah Dinas Kasdam IX Udayana Malam Hari .... Gangguan Jiwa

Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Kata AKP Fadilah Aditya Pratama.(***)

 



Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler