Jambret Kalung Perempuan yang Tengah Sembahyang, Liong Residivis 5 Kali Terjerembab Ditendang Warga

27 Maret 2024, 22:53 WIB
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H. didampingi Kasie Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam rilis pengungkapan kasus Rabu 27 Maret 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Liong yang bernama lengkap I Made Sumerta harus kembali masuk Lapas Kerobokan untuk kali keenam karena tertangkap basah menjambret kalung seorang ibu yang tengah bersembahyang di depan rumahnya di Sesetan Denpasar.

Dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar Rabu 27 Maret 2024  Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H.mengatakan tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka sudah pernah menjalani hukuman sebanyak 5 kali di Lapas Kerobokan karena perkara pencurian," ujar Kompol Kalpika didampingi Kasie Humas Polresta Depasar I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan di Bali: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Rupiah dari BI

Lebih lanjut dijelaskannya juga korban bernama Ni Made Wardani berusia 67 tahun yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gg. Kelapa No. 35 R.  

Kronlogi kejadian berawal pada hari Rabu 28 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 Wita,pelapor atau korban sedang sembahyang (mebanten) dengan posisi berdiri di penjor yang ada di depan rumah Korban.

Dan saat itu tersangka melintas dan melihat korban menggunakan kalung emas. Selanjutnya Tersangka kembali memutar arah dan mendekati korban. Setelah itu tersangka berhenti di belakang korban dan langsung menarik kalung yang digunakan  dengan menggunakan tangan kiri.

Baca Juga: Liga 1: Nekat Nyeberang Tanpa Identitas, 10 Orang Suporter Persebaya Surabaya Ditahan Satpol PP Jembrana

Setelah kalung terlepas dari leher Korban saat itu juga korban berteriak “JAMBRET” dan tersangka langsung pergi dengan menarik gas sepeda motor.

Namun baru jarak 5 meter ada warga yang menghadang dan menendang tersangka sampai akhirnya Tersangka terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan oleh warga sekitar.

Usai diamankan warga sekira pukul 07.30 wita Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan, Tr.K bersama Panit Opsnal Ipda I Made Mediana dan anggota Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian (Jambret) yang telah diamankan warga.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Fate' dari G Idle, Romaji Lengkap Beserta Maknanya

Setelah sampai di tempat kejadian dan ketika diinterogasi saat itu Liong mengakui telah melakukan pencurian (Jambret) dan selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler