Pasien Covid-19 Yang Mesum di Wisma Atlet Dengan Nakes Berpotensi Jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 09:58 WIB
Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19. /Dok. BNPB

INDOBALINEWS - Pasien covid-19 yang diduga berbuat dan menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, kepada wartawan Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: 66 Orang Lagi Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Minggu 27 Desember 2020

Menurut Yusri Yunus kepolisian telah menaikkan kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien COVID-19 dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta ke tahap penyidikan.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Ahad.

Baca Juga: Menparekraf Yang Baru, Sandiaga Uno Siap Dukung 100% Pariwisata Berbasis Budaya Bali

Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.

Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.

Baca Juga: Berkah Natal Untuk Mariah Carey, Lagunya Pecahkan Rekor Spotify

Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat 25 Desember 2020 dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Pasien COVID-19 yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Doni Monardo: Angka Kasus COVID-19 Meningkat Usai Liburan Panjang

Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Baca Juga: Ngaku Intelijen Polisi Militer TNI, AK Tipu 8 Warga Bali Puluhan Juta

"Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Direktur LBH Bali WCC : Tetangga Berhak Laporkan KDRT

Kepolisian menerima laporan dari RSD Wisma Atlet soal penyebaran konten bermuatan asusila tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah pasien yang diduga sebagai penyebar konten.

Baca Juga: Begini Alur Pemeriksaan Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk

"Terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat, dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan tetapi kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi," katanya.

Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut."Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Baca Juga: KPKHN-CI Indonesia Bersinergi Majukan Wisata Bawah Air di Tulamben Bali

Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasilnya pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif COVID-19.(***)

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah