Baca Juga: Terpeleset di Saluran Irigasi, Nyawa Seorang Nenek Melayang di Gianyar Bali
“Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur 'antar golongan'? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur 'antar golongan' harus terdiri dari dua atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo.
Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali
Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. "Kami konsultasikan ke Jrx," tutupnya.(***)