“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan penguragan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” beber Gendo lagi.
Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali
Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jerinx bebas.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 18 Januari 2021
Karena, secara teori hukum Jrx atau Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. "Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI," tegasnya.
Baca Juga: Layla Majnun Tontonan di Hari Valentine, Acha Septriasa Bingung Pilih Reza Rahardian atau Baim Wong
Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. "IDI adalah lembaga publik", ujarnya.
Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi, Akan Dimakamkan di Mumbul Nusa Dua Bali
Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur 'antar golongan'.