Jerinx Semestinya Bebas, Kata Tim Kuasa Hukum Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 19 Januari 2021, 17:21 WIB
Jerinx dan isterinya Nora Alexandra saat belum berperkara hukum
Jerinx dan isterinya Nora Alexandra saat belum berperkara hukum /Instagram @ncdpapl/

 

INDOBALINEWS - Tim Kuasa Hukum Jerinx yang diketuai oleh I Wayan Gendo Suardana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memutuskan meringankan vonis sebelumnya menjadi 10 bulan.

Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

"Kami apresiasi," ujar Gendo kepada wartawan, seusai mengambil putusan banding Jrx SID atau Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa 19 Januari 2021.

Dijelaskan Gendo dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas denda, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Gendo mengatakan pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum JRX terlalu ringan, ditolak.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan penguragan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” beber Gendo lagi.

I Wayan Gendo Suardana, tim kuasa hukum Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO saat mengambil hasil putusan banding Pengadilan Tinggi, di PN Denpasar  Bali, Selasa Bali 19 Januari 2021.
I Wayan Gendo Suardana, tim kuasa hukum Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO saat mengambil hasil putusan banding Pengadilan Tinggi, di PN Denpasar Bali, Selasa Bali 19 Januari 2021. Dok Gendo Law Office

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jerinx bebas.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 18 Januari 2021

Karena, secara teori hukum Jrx atau Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. "Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,"  tegasnya.

Baca Juga: Layla Majnun Tontonan di Hari Valentine, Acha Septriasa Bingung Pilih Reza Rahardian atau Baim Wong

Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. "IDI adalah lembaga publik", ujarnya.

Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi, Akan Dimakamkan di Mumbul Nusa Dua Bali

Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur 'antar golongan'.

Baca Juga: Terpeleset di Saluran Irigasi, Nyawa Seorang Nenek Melayang di Gianyar Bali

“Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur 'antar golongan'? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur 'antar golongan' harus terdiri dari dua atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. "Kami konsultasikan ke Jrx,"  tutupnya.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah