Polres Tabanan Gagalkan Peredaran 29 Paket Shabu

- 25 Februari 2021, 21:21 WIB
Satresnarkoba Polres Tabanan menggelar perkara lima tersangka penyalahgunaan narkotika di Halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021.
Satresnarkoba Polres Tabanan menggelar perkara lima tersangka penyalahgunaan narkotika di Halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021. /Indobalinews/Gung De

INDOBALINEWS - Polres Tabanan berhasil menggagalkan peredaran 29 paket shabu dengan berat 140,3 gram setelah berhasil menangkap lima (5) pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) 2021.

Kelima orang terduga pelaku serta alat bukti berupa paket shabu, diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabanan di tempat dan waktu yang berbeda.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, di Tabanan, Bali, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Hukum Mati Pelaku

Ia kemudian menjelaskan lokasi penangkapan para terduga pelaku. Pelaku IWEP (37) dengan alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, diamankan di pinggir Jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan.

Selain menangkap IWEP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat 3,45 gram.

Baca Juga: Giliran Wartawan Divaksin Covid-19

Selanjutnya MZA, asal Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan, ditangkap di Gang Buntu Jalan A Yani, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 buah paket shabu dengan berat 135,10 gram dari MZA.

Kemudian IWS (33), alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, diamankan di  pinggir jalan di Gapura Banjar Dinas Sukawati, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. IWS membawa 1 paket shabu seberat 0, 30 gram.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Setelah Juni 2021, Selesai Vaksinasi Covid-19 Guru

Terakhir,  petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing TES (42) alamat Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, dan IKAS (29) alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Keduanya diamankan di Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Polisi menyita barang bukti berupa 7 paket shabu dengan berat 1,45 gram dari kedua pelaku.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

"Kelima terduga yang berhasil diamankan saat diinterogasi mengakui perbuatannya," jelas Gede Sudiarna Putra.

Kelima orang terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat  (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x