Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi

- 28 Februari 2021, 12:53 WIB
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan.
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

Dijelaskanmya juga bahwa barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem. Karenanya uang perusahaan yang didapat dari ongkos kirim (ongkir) para pelangga tidak disetorkan ke pihak perusahaan. 

Baca Juga: Dorong Minat Investasi, SGB Bali Gandeng Bursa Berjangka Jakarta Edukasi Masyarakat

Barang-barang yang diterima dari pelanggan tersebut langsung diserahkan kepada konsumen. Dan uang yang diterima dari konsumen tidak diserahkan kepada admin perusahaan. 

Dikatakannya juga dengan kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 29.221.242.

Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang

Dengan adanya laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Ops Iptu I Made Sena mendatangi TKP.

Kemudian polisi mengamankan pelaku di kantornya pada hari Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 10.15 wita yang beralamat di Jalan IImam Bonjol No. 107.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Kemudian tim mengamankan pelaku/terlapor ke Mako Polsek Denbar untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah