Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi

- 28 Februari 2021, 12:53 WIB
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan.
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang kepala kurir perusahaan jasa ekspedisi Sicepat Ekspres ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan.

Pelaku asal Blitar Jateng yang tinggal di Jalan Gunung Salak Denpasar Bali ini diduga menggelapkan uang jasa ongkos kirim (ongkir) para pelanggannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denbar AKP H.Andi Nurul Yaqin,SIK.MH pelaku berinisial ABK merupakan seorang kepala kurir Expedisi Sicepat Ekspres yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 107 Denpasar Bali.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Terciduk Narkoba

"Seijin Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza,SIK MSiM.I.K, penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu I Made Sena,SH atas terduga pelaku penggelapan," ujar Andi Nurul seperti yang dikutip indobalinews.com Minggu 28 Februari 2021.

Ditambahkannya penangkapan ini dilakukan atas laporan polisi bernomor Lp/12/II/2020/Bali/Polresta Dps/Sek Denbar, tanggal 08 Pebruari 2021 yang dilayangkan oleh Abdul Wafi.

Baca Juga: Dukung Sport Tourism, Yayasan Pino bahari Gelar Event Tinju Pertama di Dunia

Menurut keterangan Abdul Wafi, ia mengetahui terlapor ABK yang merupakan kepala kurir di wilayah Denpasar Barat  telah melakukan perbuatan penggelapan pada hari Selasa 24 November 2020.

Dijelaskanmya juga bahwa barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem. Karenanya uang perusahaan yang didapat dari ongkos kirim (ongkir) para pelangga tidak disetorkan ke pihak perusahaan. 

Baca Juga: Dorong Minat Investasi, SGB Bali Gandeng Bursa Berjangka Jakarta Edukasi Masyarakat

Barang-barang yang diterima dari pelanggan tersebut langsung diserahkan kepada konsumen. Dan uang yang diterima dari konsumen tidak diserahkan kepada admin perusahaan. 

Dikatakannya juga dengan kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 29.221.242.

Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang

Dengan adanya laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Ops Iptu I Made Sena mendatangi TKP.

Kemudian polisi mengamankan pelaku di kantornya pada hari Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 10.15 wita yang beralamat di Jalan IImam Bonjol No. 107.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Kemudian tim mengamankan pelaku/terlapor ke Mako Polsek Denbar untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah