Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing ditemukan barang bukti 12 paket Kristal bening terbungkus plastic klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Baca Juga: Ini 3 Wilayah Bali Yang Ditetapkan Jadi Zona Hijau, Warga Sekitarnya Segera Divaksin
Juga satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, dua buah kotak resleting kecil warna hitam, sebuah timbangan merk ACIS, sebuah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp11.035.000,-
Pasal yang disangkakan terhadap IKM Alias Semal dan PAP alias Anjas adalah Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009.
Pasal tersebut tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar Rupiah karena kuat diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Temukan Ayahnya Tewas Mengambang di Rawa Rawa
Dan Untuk tersangka AJ alias Jebing Pasal yang disangkakan yaitu pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah di tambah dengan seprtiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika
Ditambahakan kasat narkoba polres Klungkung ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Klungkung. Demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti narkotika.
Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi
'Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ucap Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H.