Karyawan Mal Nekat Buang Janin Hasil Aborsi Dalam Tong Sampah Toilet di Mal

- 6 Mei 2021, 21:34 WIB
Pelaku aborsi berinisial SI saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 4 Mei 2021.
Pelaku aborsi berinisial SI saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 4 Mei 2021. /Ade maulana/SerangNews.com//

INDOBALINEWS - Seorang karyawan sebuah gerai mal atau pusat perbelanjaan di Pagedangan, Tangerang Banten ditangkap polisi setelah ketahuan telah membuang janin hasil aborsi ke dalam tempat sampah toilet mal.

Perempuan berinisial SI berusia 27 tahun yang telah bersuami itu dalam pemeriksaan mengaku menggugurkan kandungannya dengan cara terlebih dahulu meminum obat aborsi yang dibelinya secara online.

Menurut pengakuannya, obat aborsi itu ia beli seharga Rp1,5 juta dan dirinya nekat berbuat seperti itu karena khawatir tak memiliki biaya untuk merawat anak.

Baca Juga: Geger Lagi, 'Jenderal Kekaisaran Sunda' Ditilang Polisi Saat Mengendarai Pajero Sport

"SI merupakan karyawan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku menggugurkan kandungannya pada 26 April 2021, sekitar pukul 10.00 WIB," Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin seperti yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Rabu 5 Mei 2021. 

Dijelaskan juga oleh AKBP Iman bahwa kasus aborsi ini terungkap setelah petugas kebersihan mal menemukan janin bayi tersebut di dalam tong sampah.

Baca Juga: Lapas Kerobokan Disidak Jelang Lebaran, Petugas Masih Temukan Barang Terlarang

"Saat petugas kebersihan tengah membersihkan sampah di dalam toilet, diangkat ke loading dock. Setelah dibuka, ternyata isi sampah dalam plastik hitam adalah janin bayi," imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Alhasil, 2 jam kemudian pelaku SI berhasil diamankan. “Sekitar pukul 09.00 WIB dilaporkan, lalu tersangka kita amankan pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x