Dilumpuhkan KKP, Kapal Ikan Vietnam Curi Cumi dan Teripang di Laut Natuna Utara

- 7 Mei 2021, 15:18 WIB
Aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara.
Aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara. /Dok. Humas KKP

INDOBALINEWS - Aksi kejar-kejaran mewarnai drama penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang diduga melakukan penangkapan ilegal cumi hingga teripang.

Setelah Kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi, aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga merangkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Batasi Kutbah Salat Idul Fitri Saat Pandemi Maksimal 20 Menit

Antam menjelaskan bahwa gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS.

Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan awak kapal pengawas KKP.

“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” ujar Antam dalam keterangan tertulis diterima IndoBaliNews, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Fadli Zon Sebut WNA China Disambut Bak Karpet Merah di Indonesia

Kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Ditegaskan Antam, kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Sasar Usia Belia, Komnas Perlindungan Anak: Kaji Ulang Kebijakan Tatap Muka Sekolah

Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

Kata dia, jika sebelumnya mereka mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl.

Dia menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan. Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Baca Juga: AJI: 125 Jurnalis Adukan soal THR Terbengkalai dan PHK Perusahaan Media

“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.

Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 84 kapal selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x