"Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 6 TKP," imbuhnya.
Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini Batal Lagi, Calhaj di Bali Berdoa Panjang Umur
TKP tersebut diantaranya di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020 (Motor Scoopy warna Merah dan disimpan di Sanur), di Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Beat warna Hitam), di Legian melakukan bersama sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Nmax warna Hitam), di Pecatu sekitar awal April 2021 (Motor RX King warna Hitam), di Kedonganan sekitar awal April 2021 (Motor Honda CRF) dan di Canggu melakukan sekitar awal Juni (Motor Honda CRF).
Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pemancing Yang Jatuh dari Tebing Water Blow Akhirnya Ditemukan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. "Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas Mantan Kapolsek Mengwi. "Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan," Tutupnya.***