Sidang PS Kasus Sengketa Lahan di Denpasar Dihadiri Penggugat dan Tergugat

- 4 Juni 2021, 22:19 WIB
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021.
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021. /Dok Awid

Sehingga atas dasar tersebut sudah sangat jelas jika objek sengketa sudah dijual jauh sebelum adanya peristiwa kontrak tanah yang dilakukan oleh Gono dan over kontrak yang dilakukan oleh Hendra, dan karena tanah tersebut telah dijual ke pada I Wayan Padma sehingga I Ketut Fede Fujiama tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun termasuk transaksi apapun terhadap objek sengketa tersebut, serta tergugat telah mengontrak objek sengketa dari orang yang salah.

Bahwa adapun keterangan saksi tergugat yang bernama Komang Gede Mahardika Putra yang merupakan anak dari I Ketut Gede Fujiama yang menerangkan bahwa sepengetahuan saksi ayah saksi tidak pernah menjual Objek Sengketa kepada siapapun, dan karena tidak pernah menjual sehingga saksi bersama ayahnya membuat pengajuan pemblokiran tanah ketika I Wayan Padma hendak mensertifikatkan objek sengketa.

Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pemancing Yang Jatuh dari Tebing Water Blow Akhirnya Ditemukan

Keterangan saksi tersebut telah terbantahkan dengan adanya salah satu bukti surat yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Pencabutan Pemblokiran tahun 2018 sehingga I Wayan Padma dapat meneruskan proses pensertifikatan atas objek sengketa dan surat pernyataan tahun 2018 yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Padma, di mana kedua bukti surat tersebut ditandatangani oleh I Ketut Gede Fujiama.

Sehingga Kuasa Hukum Penggugat berpendapat jika sudah sangat jelas asal muasal serta kepemilikan atas objek sengketa serta siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut, yaitu objek sengketa telah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma pada tahun 1990 dan telah terbit Sertifikat tanah atas nama I Wayan Padma pada tahun 2017.

"Yang kemudian oleh I Wayan Padama dijual sebagian kepada Muhaji (Penggugat) yang kemudian dibalik nama atas nama Muhaji pada tahun 2019, maka sudah jelas dan terang benderang jika objek sengketa merupakan hak dari Bapak Muhaji (Penggugat)," terang Togar Situmorang.

Sekadar mengingatkan, perkara ini meledak pasca Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertifikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah.

Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjol? Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal atau Legal

Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.

Pasca kejadian itu, Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata. Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 1237/Pdt.G/2020/PN.DPS di mana selaku penggugat adalah Muhaji yang menerangkan bahwa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan bukanlah merupakan Sidang Penyegelan Rumah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah