Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika, Kasus Hukum Antigen Bekas Jalan Terus

- 16 Mei 2021, 12:11 WIB
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. /PMJ News

INDOBALINEWS - Kasus viral terungkapnya pemakaian antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu terus bergulir, kali ini pemerintah memutuskan status seluruh Direksi KFD (Kimia Farma Diagnostika) dipecat.

Keputusan ini dilakukan sebagai respon profesional dan serius dari pemerintah atas apa yang terjadi di Kualanamu. Langkah tegas tersebut diambil setelah melalui penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance langkah tegas mesti diambil.

Sementara menyangkut kasus hukum yang merupakan ranah dari aparat yang berwenang masih berlanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal itu dikatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dalam pernyataan resminya dilansir antaranews.com Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: 6 Korban Tewas Perahu Wisata Terbalik Ditemukan, Waduk Kedung Ombo Ditutup Sementara untuk Wisatawan

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir.

Langkah ini sesuai janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi. Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

Baca Juga: Manajemen Minta Maaf, Ancol Tutup Sementara Usai 28 Ribu Lebih Wisatawan Membludak di Libur Idul Fitri 2021

Ditegaskan juga oleh Erick bahwa seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dan apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x