Viral Kasus Perekam Tamu Hotel Saat Mandi, Dibekuk Polisi

- 17 Mei 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi korban pelecahan seksual. Konsumen hotel Bobobox mengaku direkam secara diam-diam oleh seseorang saat tengah mandi.
Ilustrasi korban pelecahan seksual. Konsumen hotel Bobobox mengaku direkam secara diam-diam oleh seseorang saat tengah mandi. /PIXABAY

INDOBALINEWS - Setelah viral di medsos kasus perekam tamu hotel saat mandi, akhirnya terduga pelaku yang juga merupakan tamu hotel dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi di sebuah hotel kapsul Bobobox, Jakarta Pusat, seorang tamu hotel berinisial DE saat itu tengah mandi dan ia menyadari bahwa ada seseorang yang merekam dirinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Teuku Arsya Khadafi saat ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat masil melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. “Ini masih dalam proses klarifikasi,” ungkap AKBP. Teuku Arsya Khadafi seperti dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tes Acak Antigen Arus Balik Mudik Idul Fitri 2021, 72 Reaktif dari 13.675 Orang

Kendati mengatakan bahwa pihak Polres telah meringkus terduga pelaku yang merupakan sesama tamu hotel tetapi, Khadafi masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan terduga pelaku tersebut. 

Ia menyebut pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak yang bersangkutan, baik pelapor yakni korban berinisial (DE) serta terduga pelaku. “Sekarang, terduga terlapor dan pelapor masih diperiksa,” imbuhnya.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika, Kasus Hukum Antigen Bekas Jalan Terus

Seperti yang ramai diberitakan beberapa hari belakangan dan viral di jagad medsos, setelah DE menyadari telah direkam tanpa izin saat mandi di hotel pada Selasa 12 Mei 2021, ia menyebut terduga pelaku merupakan sesama tamu hotel.

Dalam pernyataan tertulisnya DE meminta pihak berwenang mengusut kasus yang ikut merugikan entitas badan usaha.  “Tuntutan saya untuk kasus ini yaitu adili pelaku ini dengan pidana perekaman tanpa izin dan juga pelecehan. Kemudian, adili pelaku dengan Pasal perilaku kriminal yang berimbas dan merugikan entitas badan usaha,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x