Sidang PS Kasus Sengketa Lahan di Denpasar Dihadiri Penggugat dan Tergugat

- 4 Juni 2021, 22:19 WIB
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021.
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021. /Dok Awid

Muhaji yang merupakan anggota TNI aktif itu menyatakan bahwa transaksi pembelian tanah dimulai dari tahun 2017. "Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020 dan kalau mereka mengakui mengontrak dari Fujiyama, kenapa tidak menuntut hak kepada Fujiama atau pihak lain dan kenapa ngotot bertahan dilahan yang sudah bersertifikat sah milik Muhaji," terangnya.

Baca Juga: Pelatih Bali United Sudah Prediksi, Kadek Agung Bermain Cemerlang Bela Timnas Indonesia

Sementara itu, Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047.

Kuasa hukum Hendra, Ketut Bakuh juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan majelis hakim itu, telah terungkap jika bangunan berdiri di atas objek sengketa.

"Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya," bebernya.

Baca Juga: Jerinx Bebas Murni 8 Juni 2021, Lebih Cepat Sebulan Setelah Bayar Denda Subsider

Artinya lanjut Ketut Bakuh tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. "Dan kebetulan yang menjual bukan pak Fujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya," tandasnya.

Adapun Fakta Hukum yang didapati oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat selama proses pemeriksaan oleh majelis hakim adalah bahwa tanah objek sengketa tersebut sudah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma (Almarhum) pada tahun 1990.

Hal ini diperkuat dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang telah diajukan sebagai salah saktu bukti surat oleh penggugat melalui kuasa hukumnya serta saksi Notaris I Wayan Adnyana yang pada intinya menerangkan bahwa benar bapak I Ketut Gede Fujiama telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan I Wayan Padma pada tahun 2014 di kantor Notaris saksi, di mana Perjanjian Jual Beli tersebut didasari atas adanya bukti pembayaran berupa kwitansi yang mana kwitansi tersebut di akui kebenarannya oleh I Ketut Gede Fujiama selaku Penjual serta I Wayan Padma selaku Pembeli.

Baca Juga: Curi Motor Bule Yunani, Pemuda Asal Lombok Dibekuk Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah