Korupsi Ekspor Benur, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dibui Lima Tahun

- 15 Juli 2021, 16:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo./Pikiran Rakyat/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo./Pikiran Rakyat/ /

INDOBALINEWS - Terbukti melakukan tindak pindana korupsi dalam kasus ekspor benur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
 
Putusan pidana disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Albertus Usada di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Selain vonis penjara, Edhy Prabowo juga dicabut hak politiknya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tolak Vaksinasi Berbayar, Tata Kelolanya Memiliki Risiko

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok-nya," tegas Albertus Usada saat membacakan putusan.

Besaran vonis hakim sesuai dengan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Majelis hakim juga meminta agar Edhy Prabowo ditahan karena perbuatannya dalam kasus ekspor benur yang menerima uang suap sebesar USD77 ribu.

Baca Juga: 100 Eks Tentara Israel Desak Pemerintahnya Stop Lakukan Kekerasan terhadap Warga Palestina

Adapun masa penahanan yang dijalani Edhy Prabowo dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan," Albertus menegaskan.

Kemudian, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Baca Juga: Adam Deni Sodorkan Sejumlah Bukti Dugaan Pengancaman Dilakukan Jerinx SID

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur.

Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terhadap semua pembelaan Edhy Prabowo yang meminta agar dirinya sepenuhnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, juga ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Ogah Miliki Momongan, Maia Estianty dan Irwan Mussry Tidak Ingin Meninggalkan Kesedihan saat Menua

Albertus Usada mengatakan, pleidoi yang disampaikan Edhy Prabowo tidak dapat dibenarkan.

Terhadap permohonan penasihat hukum Edhy Prabowo memohon kepada majelis hakim agar membebaskan mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, juga tidak dikabulkan.

Dari seluruh dakwaan baik dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua tersebut, kata majelis hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Ogah Miliki Momongan, Maia Estianty dan Irwan Mussry Tidak Ingin Meninggalkan Kesedihan saat MenuaTidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karenanya, dalam tindak pidana korupsi ekspor benur, majelis hakim memutuskan, Edhy Prabowo bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur ini. *** ( Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: "Divonis Lima Tahun Penjara, Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x