Minta Maaf ke Jokowi, Tuntutan 5 Tahun Bui Terlalu Berat bagi Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

- 10 Juli 2021, 11:00 WIB
Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat.
Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

INDOBALINEWS - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merasa tuntutan lima tahun penjara terkait kasus suap terlebih dirinya sudah berumur 49 tahun menjadi seorang ayah bagi istri dan anak-anaknya.

Selain keberatan dengan tuntutan jaksa, Edhy Prabowo bahkan menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Secara khusus saya sampaikan permohonan maaf pada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Bantah Seorang Koruptor, Mark Sungkar Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," Edhy menambahkan.

Dengan usia yang kini 49 tahun, Edhy merasa tidak kuat menanggung beban berat.

Baca Juga: Abdillah Toha Sebut Presiden Jokowi Dikelilingi Orang orang Tidak Berkompeten

"Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," sambungnya.

Untuk itu, Edhy meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya bahkan dibebaskan dari tahanan.

Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Baca Juga: Abdillah Toha Sebut Presiden Jokowi Dikelilingi Orang orang Tidak Berkompeten

Dalam dakwaan mereka menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor. *** (Tim PRMN 03/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Terbukti Korupsi Miliaran Rupiah, Edhy Prabowo Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Seorang Ayah"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x