Tagih Hutang, Pinjol ilegal Fitnah Nasabah Jadi Bandar Narkoba

- 30 Juli 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi Pinjol.
Ilustrasi Pinjol. /Pixabay

INDOBALINEWS - Segala cara dilakukan oleh oknum pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk menagih hutang para nasabahnya agar membayar tagihan. 

Seperti yang dilakukan oleh delapan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai yang baru saja dibekuk pihak kepolisian.

Kedelapan pelaku pinjolilegal ini kerap kali memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba agar lekas melunasi tagihan hutang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, para nasabah ini difitnah juga telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

Baca Juga: Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis 29 Juli 2021 yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Helmy, bahkan jika nasabahnya perempuan, diperlakukan secara tak senonoh dengan maksud tentu saja ingin mempermalukan yang bersangkutan.

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Baca Juga: Bule Cantik Ditipu Agen Visa Terpaksa Kembali Ke Ukraina karena Overstay

Penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

Baca Juga: Bule Depresi Mantan Pasien RSJ Bangli Akhirnya Dideportasi

“Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” terang Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

Baca Juga: Seorang Bule Ditemukan Meninggal dalam Apartemen di Sanur, Ada Sisa 2 Strip Bungkus Panadol

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x