Setelah ditangkap di Bali, Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten Youtube yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kepolisian berupaya menuntaskan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Kata dia Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," ujarnya.***