Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Data 1,3 Pengguna eHAC Kemenkes
Sementara dari terduga pelaku disita juga barang bukti berupa, 1(satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu) buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.
Setelah menerima laporan dan informasi tersebut pada tanggal 13 agustus 2021, Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bali Terbaik se-Indonesia: Jumlah Pasien Isoter Lebih Banyak dari Isoman
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) miliar.***