Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

- 29 Oktober 2021, 10:35 WIB
Heather Lois Mack yang bebas murni hari Jumat 29 Oktober 2021 dari Lapas Kerobokan Bali saat tiba di Rudenim Jimbaran. Ia Bebas setelah menjalani hukuman karena kasus pembunuhan ibu kandungnya yangdilakukannya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu.
Heather Lois Mack yang bebas murni hari Jumat 29 Oktober 2021 dari Lapas Kerobokan Bali saat tiba di Rudenim Jimbaran. Ia Bebas setelah menjalani hukuman karena kasus pembunuhan ibu kandungnya yangdilakukannya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu. /Abi Indobalinews

Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014.

Baca Juga: KM Liberty 1 Tenggelam di Perairan Utara Bali, 6 Selamat dan 9 Masih Hilang

Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban. Heather saat peristiwa terjadi masih berusia 18 tahun. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x