Langgar Prokes Bawa Surat PCR Palsu Masuk Bali dari Lombok, 2 Bule Dideportasi

- 31 Oktober 2021, 11:47 WIB
Petugas mendampingi dua bule WNA Ukraina dan Rusia seusai bebas dari Lapas Karangasem Bali untuk dideportasi, Sabtu 30 Oktober 2021 karena langgar Prokes membawa surat PCR palsu dari Lombok.
Petugas mendampingi dua bule WNA Ukraina dan Rusia seusai bebas dari Lapas Karangasem Bali untuk dideportasi, Sabtu 30 Oktober 2021 karena langgar Prokes membawa surat PCR palsu dari Lombok. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah

Setelah menjalani hukuman, Jumat 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 (satu) hari, tanggal 29 sd 30 oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow - Rusia dan Kharkiv - Ukraina," jelas Jamaruli lagi.

Baca Juga: Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan 2 WNA ini telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19. "Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tegas Jamaruli.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x