Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan Bali

- 31 Desember 2021, 22:47 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan 32 ekor penyu yang digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di kawasan pantai Pulau Serangan Denpasar Bali, Jumat 31 Desember 2021.
Jumpa pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan 32 ekor penyu yang digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di kawasan pantai Pulau Serangan Denpasar Bali, Jumat 31 Desember 2021. /Dok full

INDOBALINEWS- Upaya penyelundupan penyu kembali digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di kawasan pantai Pulau Serangan Denpasar Bali.

Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yos Suryono Hadi, hewan penyu merupakan hewan dilindungi.

"Sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya, penyu merupakan hewan dilindungi. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan dengan Rp100 juta," ujar Danlanal dalam jumpa pers di Serangan Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Arahan Kapolres Badung Jelang Tahun Baru 2022 : Tanpa Kembang Api dan Prokes Ketat

Lebih lanjut, Danlanal mengatakan bahwa penyelundupan penyu yang dilindungi tersebut ditangkap oleh Posmat Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan 3 jukung di pantai Serangan pada Kamis 30 Desember 2021. 

Barang Bukti yang disita oleh tim Lanal Denpasar berupa Jukung 3 buah dengan mesin tiga unit 15 PK, Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan 1 sudah mati dipotong) serta menahan abk jukung 21 orang, juga mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Adapun kronologis kejadian yang didapat dilapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu. Maka anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Baca Juga: Final AFF Indonesia Kalah dari Thailand: Situs PSSI Diretas 

Selanjutnya Posmat dan Unit intel menggunakan rubber boat SFQR (Second Fleet Quick Respons) menyusun rencana patroli disekitar perairan serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada 3 kapal jukung yang bergerak beringan menuju perairan Serangan. Selanjutnya tim Patroli SFQR pada pukul 04.45 Wita berhasil menangkap dan menggiring serta mengamankan 3 jukung dengan 21 ABK beserta 32 ekor penyu menuju dermaga pantai Pulau Serangan Denpasar.

Dan selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar. Untuk proses lebih selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: 12.000 Personel Polda Bali Dilibatkan dalam Pengamanan Jelang Tahun Baru 2022

Dalam peristiwa itu sejumlah orang ditahan dan dimintai keterangan termasuk Nahkoda Jukung Jhoni Pranata asal NTB, Suritto asal Dompu dan Sudirman asal Sumbawa.

Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Jumpa pers kegiatan dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han)., M.Tr, Opsla., CHRMP (Danlantal V Surabaya) didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni.

Baca Juga: Update Covid 19 di Denpasar 30 Desember 2021: Kasus Positif Bertambah 3 Orang, Meninggal Nihil

Hadir dalam kegiatan press conference Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Kepala BKSDA Prov Bali Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT., Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre)  Made Sukanta, Perwira Staf Lanal Denpasar, Danramil Denpasar Selatan Mayor Chb Wayan Sunartini, Danposmat Serangan serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Serangan.

Sementara itu barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Dan untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan, jelas Danlantamal V. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x