Setahun Jadi Pengedar Narkoba, Laki-Laki Pengangguran Ditangkap Polisi

- 26 Januari 2022, 18:48 WIB
Polresta Mataram menggelar rilis pengungkapan kasus pengedar narkoba, Rabu 26 Januari 2022.
Polresta Mataram menggelar rilis pengungkapan kasus pengedar narkoba, Rabu 26 Januari 2022. /Dok Polresta Mataram

Baca Juga: Pembunuh Tukang Jamu Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun, Pelakunya Suami Korban

Saat ditangkap, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, alat komunikasi, alat timbang, serta gunting dan klip.

"ES sekarang kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syarif.

Baca Juga: Seorang Teknisi Hotel di Bali Ditemukan Tewas di Dasar Kolam Renang

Pelaku ES ini, tambahnya, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x