Baca Juga: Pembunuh Tukang Jamu Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun, Pelakunya Suami Korban
Saat ditangkap, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, alat komunikasi, alat timbang, serta gunting dan klip.
"ES sekarang kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syarif.
Baca Juga: Seorang Teknisi Hotel di Bali Ditemukan Tewas di Dasar Kolam Renang
Pelaku ES ini, tambahnya, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***